Akses berbagai layanan administrasi Distrik Wania — cepat, mudah, dan transparan.
Surat Keterangan
Domisili, SKTM, Usaha, dll.
Kependudukan
KTP, KK, Akta Kelahiran
Perizinan Usaha
IUMK, IMB, Izin Keramaian
Pengaduan Masyarakat
Laporan & aspirasi online
Bantuan Sosial
Info program & bantuan
Informasi Publik
Dokumen & data resmi
Surat Keterangan
Layanan Surat Keterangan
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan yang menyatakan tempat tinggal/domisili seseorang secara resmi.
Persyaratan
KTP asli + fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli + fotokopi
Surat pengantar RT/RW
Prosedur
1
Siapkan Dokumen
KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW.
2
Datang ke Kantor
Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan.
3
Serahkan Berkas
Serahkan dokumen ke petugas loket pelayanan.
4
Tunggu Proses
Surat selesai dalam ±30 menit. Gratis tanpa biaya.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat keterangan bagi keluarga tidak mampu untuk keperluan beasiswa, kesehatan, dll.
KTP dan KK
Surat pengantar RT/RW yang menyatakan kondisi ekonomi
Foto kondisi rumah (jika diperlukan)
Surat Keterangan Usaha
Surat keterangan yang menyatakan seseorang menjalankan usaha tertentu di wilayah Distrik Wania.
KTP pemohon
Denah/foto lokasi usaha
Surat pengantar RT/RW
Surat Keterangan Kelahiran
Surat keterangan atas kelahiran sebagai syarat pembuatan akta kelahiran.
Surat keterangan lahir dari bidan/puskesmas
KTP kedua orang tua
Kartu Keluarga
Kependudukan
Layanan Kependudukan
Informasi Penting:
Pembuatan KTP, KK, dan Akta dilayani oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika. Distrik Wania menerbitkan surat pengantar sebagai syarat proses di Dukcapil.
Surat Pengantar KTP
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran / ijazah
Surat pengantar RT/RW
Pas foto terbaru (untuk yang baru pertama kali)
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
KTP seluruh anggota keluarga
Akta nikah / cerai (jika ada)
Surat pengantar RT/RW
Surat Pengantar Akta Kelahiran
Surat keterangan lahir dari bidan/RS
KTP kedua orang tua
Kartu Keluarga
Akta nikah orang tua
Perizinan
Perizinan Usaha & Kegiatan
🏪
IUMK
Izin Usaha Mikro dan Kecil untuk pelaku usaha lokal.
🏗️
IMB
Surat pengantar Izin Mendirikan Bangunan.
🎉
Izin Keramaian
Izin untuk acara hiburan, pertunjukan, atau kegiatan massa.
🌾
Izin Lahan Usaha
Surat keterangan penggunaan lahan untuk usaha pertanian/peternakan.
Datang langsung ke Kantor Distrik Wania dengan membawa identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung sesuai jenis izin yang dimohonkan. Petugas loket akan membantu proses pengajuan.
Pengaduan
Pengaduan Masyarakat
Sampaikan pengaduan, saran, atau aspirasi Anda kepada Pemerintah Distrik Wania. Setiap aduan akan ditindaklanjuti dalam 1–3 hari kerja.
Form Pengaduan Online
Bantuan Sosial
Program Bantuan Sosial
Program Aktif
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga kurang mampu. Pendaftaran melalui Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Program Aktif
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan bahan pangan melalui kartu sembako. Data penerima dari Kemensos.
Informasi
Beasiswa Pendidikan
Program beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Syarat utama: SKTM dari Distrik.
Informasi
JKN / BPJS Kesehatan
Pengurusan BPJS Kesehatan subsidi. Datang ke Kantor Distrik dengan membawa SKTM.